TANGSELXPRESS – Polres Tangsel telah mengungkap empat kasus dugaan penculikan dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Salah satunya adalah penculikan dan tindakan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh driver ojol berinisial MB di wilayah Jelupang Serpong Utara Tangsel yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Korban sedang bermain sepeda bersama temannya di sekitar Jalan Perumahan Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ketika itu, seorang pengemudi ojek online (ojol) menawarkan untuk mengantarkan korban dan kedua temannya pulang ke rumah. Pengemudi ojol tersebut kemudian menurunkan kedua temannya dan memberi alasan pergi mengambil sebuah koper di Perumahan Melati Mas sekitar 100 meter dari tempat tersebut,” tuturnya Selasa, (17/9/2024).
Namun, pengemudi ojol tidak kembali dan meninggalkan korban dengan kedua temannya. Setelah itu, kedua teman korban kembali ke rumah setelah menunggu cukup lama di tempat itu.
Mereka kemudian memberitahu orangtua korban bahwa korban telah dibawa pergi oleh seorang laki-laki yang memakai jaket Gojek dan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna silver.
“Orangtua korban membuat laporan di Polres Tangsel pada pukul 23.00 WIB setelah mendengar dari kedua teman anak mereka. Tersangka mengantar korban pulang ke rumah pada Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB tetapi menurunkannya sekitar 200 meter dari rumah korban di sekitar Mushola,” terangnya.
Korban mengatakan bahwa tersangka mengajaknya berkeliling wilayah Tangerang Selatan untuk mengantar beberapa pesanan makanan hingga larut malam.
Selain itu, tersangka memberikan korban uang sebesar Rp. 8.000 dari uang tips yang didapat dari para konsumen yang memesan makanan pada aplikasi.
Setelah berkeliling, tersangka berhenti di sebuah lokasi kebun di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang yang gelap dan sepi. Diduga saat itu, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban dan menyuruhnya membersihkan dirinya menggunakan air mineral yang disiramkan ke bagian alat kelamin korban,” paparnya.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Senin 09 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MB (47) menggunakan jaket ojek online warna hijau yang sedang berada di sekitar Alam Sutra, Serpong.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan selama proses penyidikan, diduga bahwa tersangka MB memiliki modus operandi yang terstruktur.
“Tersangka sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat seksualnya dan mencari korban anak di bawah umur yang dapat dibawa pergi tanpa sepengetahuan dan seizin orangtua korban. Dalam proses mencari korban, tersangka seringkali mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebagai daya tarik,” ungkapnya.
Setelah berhasil membawa korban ke suatu tempat yang jauh, tersangka kemudian mengancam akan meninggalkan korban jika tidak menuruti permintaannya untuk melakukan tindakan asusila.
Dugaan tindak pidana yang diterapkan pada tersangka MB adalah penculikan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertentangan dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.
“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 dan paling banyak Rp. 300.000.000,00,” tandasnya.