TANGSELXPRESS – Anindya N. Bakrie resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2024-2029.
Kabar ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Daerah Khusus Jakarta Periode 2024-2029, Andi Anzhar Cakra Wijaya.
Andi Azhat menuturkan bahwa, Anindya Bakrie dipilih oleh mayoritas peserta dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) KADIN Indonesia yang berlangsung di Hotel St Regis, Jakarta Sabtu (14/9/2024).
“Saya mengucapkan selamat atas terpilihnya Anindya Bakrie menjadi ketua umum KADIN Indonesia Periode 2024-2029,” ujar Andi Anzhar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Sabtu (14/9/2024) malam.
Terkait hal tersebut, Andi Anzhar sendiri mendukung penuh pencalonan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2024-2029.
Dalam musyawarah tersebut, Anindya Bakrie menggantikan Arsjad Rasjid selaku Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia. Anindya N. Bakrie hadir dan terpilih sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2024-2029.
Peserta yang hadir dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) KADIN Indonesia adalah 28 KADIN provinsi, dan mereka menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia.
Ditegaskan oleh Andi Anzhar, di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie, ia optimis bahwa KADIN Indonesia akan menjadi mitra strategis menuju Indonesia Emas 2045.
“KADIN Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah sangat vital berperan membangun perekonomian untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa karena peserta Musyawarah Luar Biasa adalah pimpinan KADIN daerah mayoritas dan sudah sepakat secara aklamasi untuk memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia, maka kepemimpinan Anin adalah legal dan sah.
“Sah dan tidak menyalahi AD/ART organisasi,” tegasnya.
Ia menandaskan dalam AD/ART organisasi disebutkan, pemilihan Ketua Umum dalam Musyawarah Luar Biasa sudah dapat ditetapkan jika daerah memang membutuhkan ketua baru dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum yang tengah menjabat.
“Ini kan kita hanya melaksanakan keinginan asosiasi, daerah. Jadi tidak ada agenda lain, kecuali memediasi apa yang diusulkan daerah,” pungkasnya.