TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan artis Nikita Mirzani terkait perlindungan anak yang diduga menimpa putri kandungnya, Laura Meizani Mawardi (LM) atau yang akrab disapa Lolly sebagai korban pada Kamis (12/9/2024).
“Betul, beliau laporin anaknya yang menjadi korban,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Nurma menjelaskan Nikita melaporkan kekasih anaknya berinisial VA terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang diterima yakni dokumentasi foto-foto Lolly. Pihak Kepolisian kini masih meminta dan mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor.
“Belum masuk ke penyelidikan apalagi ke penyidikan, Nikita baru lapor dulu ke Polres Jaksel,” ujarnya.
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP jo UU Kesehatan jo UU Perlindungan anak.
Bila terbukti benar atas perbuatannya, terlapor terancam mendapat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.