TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana untuk mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan media sosial untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dimulainya masa kampanye Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Noertjahjo telah memperingatkan tentang risiko besar yang terjadi jika ASN mengunggah informasi atau konten yang mungkin merugikan Pemkot Tangsel pada media sosial.
“Ini risikonya sangat besar, karena kalau upload di medsos bisa sangat mudah dilakukan dan dampaknya besar, cuma sangat sulit juga mana kala sudah ter-record,” ujar Sekda Bambang Noertjahjo ketika dikonfirmasi Sabtu, (14/9/2024).
Pengawasan media sosial ASN akan dilakukan secara bertahap melibatkan Badan Kepegawaian, Pendidikan, serta Pelatihan (BKPP) dan dinas-dinas yang ada di Pemkot Tangsel.
“Setiap perangkat daerah yang terlibat akan memiliki kewajiban mengawasi seluruh pegawai ASN dan non-ASN yang ada di dalam organisasinya,” tuturnya.
Bahkan, peningkatan pengawasan media sosial ASN adalah instruksi yang harus segera diberlakukan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024.
Menurut Bambang, instruksi tersebut bukan hanya sebagai imbauan, namun sebagai aturan yang harus diikuti.
“Pemkot Tangsel akan segera merilis surat edaran yang memperdetail aturan dan instruksi tersebut. Jika dibutuhkan, surat edaran atau imbauan dari Bawaslu akan diikutsertakan dalam pengawasan media sosial ASN,” tandasnya.