TANGSELXPRESS – Berita mengenai kebangkrutan PT Aditec Cakrawiyasa dan dampaknya terhadap karyawan memang cukup memprihatinkan. Kebangkrutan pabrik yang memproduksi kompor gas dan selang regulator merek Quantum ini bukan hanya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tetapi juga berdampak besar pada kehidupan 511 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beberapa poin penting dari berita ini adalah:
- Keputusan Pailit: Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan PT Aditec Cakrawiyasa pailit pada 22 Juli 2024, akibat kerugian finansial yang berkepanjangan dan utang yang menumpuk.
- Masalah Utang: Perusahaan menghadapi kesulitan dalam membayar utang kepada supplier dan karyawan, yang menyebabkan beban utang semakin membengkak. Upaya untuk menunda kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 10 tahun ternyata tidak berhasil.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Sebanyak 511 karyawan terkena PHK. Banyak dari karyawan ini memiliki masa kerja yang panjang, antara 25 hingga 30 tahun, dan berhak atas upah tertunggak serta pesangon.
- Tunggakan Upah dan Pesangon: Total utang upah yang belum dibayar dari tahun 2018 dan 2019 mencapai hampir Rp 22 miliar, ditambah kekurangan upah dari 2019 hingga 2022 sekitar Rp 3,9 miliar. Selain itu, pesangon untuk 511 karyawan juga dituntut sebesar Rp 22 miliar.
Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (SPEE) PT Aditec Cakrawiyasa pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Waloyo menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan dan berharap pembayaran upah serta pesangon bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Ini harga mati bagi kami dan ini harus diperjuangkan, kita berkeyakinan ini akan berhasil. Mudah-mudahan dalam jangka waktu yang tidak lama, pembayaran upah tertunggak dan pesangon karyawan dapat dibayarkan,” jelas Waloyo seperti dikutip dari beritasatu.com, Kamis (12/9/2024).
Situasi ini jelas menambah beban ekonomi bagi karyawan yang terkena PHK dan bisa mempengaruhi keluarga mereka secara signifikan. Semoga proses hukum dan negosiasi dapat memberikan solusi yang adil dan segera.