TANGSELXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memusnahkan barang bukti (barbuk) berupa tiga gepok mata uang asing palsu. Alat tukar kerja pecahan 100 Dollar Amerika di dalamnya ternyata tidak memiliki nilai yang sesuai dengan yang tertera pada mata uang.
Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi menyampaikan bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan melalui proses pembakaran yang dilakukan di halaman kantor Kejari Tangsel, Kamis (12/9).
“Selain uang palsu yang terdiri dari tiga gepok mata uang asing, segepok mata uang rupiah palsu dengan pecahan senilai Rp100 ribu juga telah dimusnahkan menggunakan proses pembakaran,” tutur Apsari.
Pada proses pemusnahan ini, Kejari Tangsel juga memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan atau inkrah.
“Total terdapat 73 kasus tindak pidana umum yang sudah ditangani oleh Kejari,” paparnya.
Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20,61 gram, ganja seberat 9.808,29 gram, dan narkotika tembakau sintetis seberat 1.152,58 gram. Selain itu, terdapat juga obat-obatan terlarang sebanyak 3.314 butir dan 35 unit handphone.
“Dalam proses pemusnahan barang bukti, narkotika jenis ganja dan sintetis dimusnahkan melalui proses pembakaran, sementara sabu-sabu dilarutkan air dan diblender. Obat-obatan terlarang dilarutkan ke dalam air dan handphone dihancurkan. Barang bukti lainnya juga dimusnahkan melalui proses pembakaran,” terangnya.
Apsari juga menjelaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti serupa sering dilakukan oleh Kejari Tangsel secara reguler.
“Setiap 1-2 minggu atau setiap bulan tergantung dari jumlah jenis perkara yang sudah mengalami inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (arga)







