TANGSELXPRESS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memberantas judi online (judol) yang telah berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan sehingga meminta bank untuk menyelesaikan aduan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Oleh sebab itu, menurut Dian, OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening.
“Sehubungan aktivitas judi online harus segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Jumat, (6/9/2024).
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8 tahun 2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
Adapun penyedia jasa keuangan dapat menelusuri transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.
Selanjutnya, Dian menyarankan, bank harus melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK, serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
” (Laporan) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut,” pungkasnya.