TANGSELXPRESS – Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju pada Jumat, 6 September 2024. Pengunduran diri Risma telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diumumkan saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur.
Detail Pengunduran Diri
- Keppres Nomor 100/P Tahun 2024: Pengunduran diri Risma tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan Menteri Sosial. Keppres ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Risma yang ingin maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Pengganti Sementara: Sebagai langkah transisi, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (plt) Menteri Sosial hingga penunjukan pengganti definitif dilakukan.
Pernyataan Presiden
Presiden Jokowi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Tri Rismaharini telah ditandatangani dan proses administrasi terkait pengunduran dirinya telah selesai.
“Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tandatangani pengunduran dirinya,” ujar Jokowi seperti dikutip dari beritasatu.com saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).
Langkah Selanjutnya
- Penunjukan Plt: Menko PMK Muhadjir Effendy akan menjalankan tugas sebagai plt Menteri Sosial selama proses pencarian pengganti definitif. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran fungsi kementerian sambil menunggu penunjukan menteri baru.
- Pemilihan Gubernur Jawa Timur: Dengan pengunduran dirinya dari kabinet, Risma akan fokus pada kampanye dan persiapan untuk Pilgub Jawa Timur yang akan datang.
Langkah ini adalah bagian dari dinamika politik menjelang pemilihan regional dan juga menunjukkan fleksibilitas dalam manajemen kabinet untuk memungkinkan anggota kabinet mengejar aspirasi politik mereka.