TANGSELXPRESS – Densus 88 Antiteror Mabes Polri baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap tujuh orang terkait dengan kasus pengancaman terhadap Paus Fransiskus. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/9/2024) dan melibatkan pelaku yang teridentifikasi dengan inisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan Bangka Belitung.
Menurut Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, ketujuh pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam provokasi dan ancaman teror melalui media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta.
“Melakukan provokasi dan ancaman yang berisi propaganda ataupun ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta,” ucap Aswin seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (6/9/2024).
Ancaman yang disampaikan melalui akun YouTube Komsos Konferensi Waligereja Indonesia mencakup rencana serangan langsung saat kegiatan berlangsung serta ancaman pembakaran tempat acara.
Aswin menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, dan para pelaku kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Penyidik Densus 88 akan terus mengembangkan kasus ini dan mempertimbangkan pidana lainnya sesuai dengan hasil penyelidikan.
“Nanti saya kira penyidik akan mengembangkan ya. Pertama tentu dengan keterlibatan di densus di dalam penanganan yang pasti UU Terorisme yang akan kita terapkan. Saya kira nanti tim penyidik yang akan kembangan untuk pidana lainnya ya,” imbuhnya menambahkan.
© 2022 TangselXpress.com