TANGSELXPRESS– Mantan Wali Kota Filipina, Alice Guo yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok, telah ditangkap di Indonesia. Kementerian Kehakiman Filipina mengonfirmasi informasi tersebut pada Rabu (4/9).
“Kami telah menerima konfirmasi dari pihak Imigrasi. Bahwa Nyonya Guo saat ini berada dalam tahanan Polisi Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata pernyataan resmi Kementerian Kehakiman Filipina dalam pernyataannya yang dikutip dari RRI.
Guo ditangkap sekitar tengah malam pada hari Selasa (3/9) di Tangerang, Jakarta. Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama Guo Hua Ping.
Ia dicari oleh Senat Filipina karena menolak untuk hadir dalam penyelidikan kongres mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal. Guo sebelumnya membantah semua tuduhan, dengan menegaskan bahwa dirinya warga negara Filipina yang menghadapi tuduhan tidak berdasar.
Melansir dari New Straits Times, Guo dan 35 orang lainnya diduga melakukan pencucian uang di Departemen Kehakiman. Dugaan ini diajukan oleh agensi penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang (AMLC) bulan lalu.
AMLC menduga Guo dan rekan-rekanannya mencuci lebih dari 100 juta peso (Rp27,4 miliar) dari hasil kejahatan. Pengacara Stephen David yang mewakili Guo belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar.
Agensi anti-kejahatan Filipina menduga, Guo yang mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac melarikan diri dari Filipina pada bulan Juli. Ia melakukan perjalanan ke Malaysia, Singapura, dan kemudian Indonesia pada bulan Agustus dengan menggunakan paspor Filipina.
Penyelidikan Senat dimulai pada bulan Mei, setelah pihak berwenang menggerebek kasino di Bamban pada bulan Maret. Kasino tersebut ditemukan terlibat dalam aktivitas penipuan dan dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota.
Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi awak media pada hari ini, Rabu (4/9).
“Membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” ujar Krishna Murti dilansir dari PMJ News.
Kendati demikian, Krishna belum berbicara banyak mengenai kronologi penangkapan yang merupakan bagian kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Krishna berharap dengan ditangkapnya buronan tersebut bisa diberlakukan juga dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Johann Haas alias Fernando Tremendo Chimenea yang sudah ditangkap di Cebu, Filipina.
“Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukaran,” ucapnya.
“Untuk detail penangkapan di mana, nanti akan disampaikan tersendiri,” tandasnya.







