TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menyatakan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangsel untuk Pilkada 2024 ditutup, pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
Menurut Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq, dua pasangan calon telah resmi mendaftar pada hari tersebut. Taufiq menyatakan bahwa pasangan pertama yang mendaftar adalah Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang diusung oleh koalisi 16 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Pendaftaran mereka kami terima pada pukul 14.00 WIB. Seluruh persyaratan calon maupun pencalonan sudah ditelaah dan memenuhi syarat,” kata Taufiq.
Selain pasangan Benyamin-Pilar, pasangan calon kedua yang mendaftar adalah Ruhama Ben dan Shinta Wahyuni.
“Pasangan ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mendaftar pada pukul 17.16 WIB. Kami juga telah menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk kedua pasangan akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2024 di RSUP Sitanala,” ungkapnya.
Setelah pendaftaran, KPU Tangsel segera melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan oleh kedua pasangan calon.
Proses verifikasi tersebut mencakup pengecekan syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan baik secara digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun dalam bentuk fisik (hardcopy).
“Kami akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual semua dokumen, termasuk ijazah dan hasil tes kesehatan. Ini melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 21 September 2024 setelah seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai.
“Pada tanggal tersebut kami akan mengadakan pleno untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi seluruh persyaratan,” imbuhnya.
Terkait dengan kemungkinan munculnya pasangan calon lain, Taufiq menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.
“Dengan berakhirnya masa pendaftaran pada pukul 23.59 WIB dan seluruh partai politik yang memenuhi syarat telah menentukan pilihannya, tidak ada lagi ruang bagi pasangan calon baru untuk mendaftar,” pungkasnya.
Pada tanggal 22 September 2024, KPU akan melanjutkan proses ke tahap kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.