TANGSELXPRESS – KPU DKI Jakarta telah memulai proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono dijadwalkan akan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB. Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, yang juga mengungkapkan bahwa pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB.
Selain itu, pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Wahyu Dinata menjelaskan bahwa saat ini pihak KPU masih mengonfirmasi waktu pendaftaran untuk pasangan Dharma-Kun dan mengimbau agar semua pasangan calon menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.
Selama proses pendaftaran, pasangan calon diperbolehkan membawa hingga 200 orang pendukung. KPU DKI Jakarta juga akan menyambut pasangan calon dengan pertunjukan seni budaya Betawi, seperti musik tanjidor.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa pasangan calon harus membawa berbagai dokumen penting, termasuk:
- SK pengurus partai politik tingkat pusat
- Legalisir ijazah SMA atau sederajat
- Surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri
- SKCK dari kepolisian yang menunjukkan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela
Dokumen-dokumen ini adalah syarat utama untuk memastikan kelayakan calon dalam proses pendaftaran.