TANGSELXPRESS – Setelah melalui proses hukum yang menyita waktu, akhirnya pesinetron Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Hal ini diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar Senin (26/8/2024).
“Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ujar Majelis Hakim di PN Jakbar, Senin (26/8/2024).
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan, jika Ammar Zoni tidak bisa membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah tiga bulan penjara lagi.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Ammar Zoni yang hadir secara daring terlihat murung dan sedih. Matanya berkaca-kaca ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Meskipun demikian, mantan suami Irish Bella itu dengan tegar menerima keputusan Majelis Hakim dengan tegar.
“Terima kasih Yang Mulia. Saya terima,” ujar Ammar Zoni.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba.
Ammar Zoni dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Sebelumnya, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang, lalu kami ajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa,” kata Jon, kuasa hukum Ammar Zoni.