TANGSELXPRESS – Setelah jagad maya dihebohkan oleh berita terkait DPR yang menolak putusan MK pada Selasa, (20/08/2024), disertai demo besar-besaran di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024) kemarin, akhirnya RUU Pilkada tersebut berhasil dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun X miliknya.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya di akun X pribadinya yang kemudian dibanjiri komentar para warganet.
Sufmi Dasco Ahmad, melalui konferensi pers DPR RI yang digelar pada Kamis, (22/08/2024) petang, menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada sama sekali bukan untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sebab fokusnya adalah bagaimana tatanan yang sudah diatur di kabupaten/kota, karena adanya putusan MK bisa menjadi berubah.
Ini tidak hanya dialami Koalisi Indonesia Maju, tetapi sedikit banyak tatanan di Pilkada akan berubah dan terganggu.
Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan, tahapan UU Pilkada akan tetap dilaksanakan di periode depan, karena perlu penyempurnaan yang dirasa belum sempurna.
“Begitu pula dengan UU Pemilu. Karena ada gugatan parlemen dari perludem yang perlu diakomodir, yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena itu open legal policy nya DPR, nanti akan dilaksanakan putusan MK dan akan dikaji berapa ambang batas parlemen yang pas,” terangnya kepada media. Dilansir dari Beritasatu.
Dalam konferensi pers tersebut ia menegaskan, jika revisi undang-undang Pilkada batal, artinya semua poin turut dibatalkan.
Sementara itu, terkait pelaksanaan putusan MK nomor 60 dan 70 merupakan kewenangan KPU untuk mengatur.