TANGSELXPRESS – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, meskipun revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) batal disahkan oleh DPR.
Supratman menekankan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR mengenai pencalonan kepala daerah, serta belum ada wacana atau rencana terkait penerbitan Perppu Pilkada.
“Sampai hari ini, tidak ada upaya pemerintah untuk menuju ke arah tersebut,” ujar Supratman seperti dikutip dari beritasatu.com di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman mengungkapkan bahwa isu terkait Perppu Pilkada dianggap sebagai dramatisasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan atau niat dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada, dan pemerintah akan mengikuti keputusan DPR yang telah memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
“Isu ini terlalu didramatisasi. Sampai saat ini, saya belum mendengar adanya pembahasan terkait hal tersebut. Ini pertama kali saya mendengarnya,” tegasnya.
“Kalau pemerintah, sifatnya mengikuti. Ini masih berada di ranah DPR terkait penjadwalan yang kemarin. Dengan ditundanya rapat paripurna oleh DPR, tentu pemerintah akan mengikuti,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna untuk membahas pengesahan RUU Pilkada karena pendaftaran calon kepala daerah sudah dekat. Menurut Dasco, menggelar rapat paripurna dalam situasi tersebut hanya akan menimbulkan kekacauan.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengikuti keputusan yang ada, tanpa adanya langkah lanjut seperti penerbitan Perppu untuk perubahan UU Pilkada.