TANGSELXPRESS – Aksi demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada 2024 yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan gedung DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024) berakhir ricuh sejak sore hari.
Guna mengamankan aksi para pendemo, aparat kepolisian menembakkan gas air mata sekitar pukul 17.30 WIB. Kondisi tersebut membuat massa langsung berhamburan ke beberapa arah, di antaranya menuju kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan juga tol dalam kota.
Imbasnya, sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Gatot Subroto dan tol dalam kota macet total akibat blokade jalan yang dilaukan oleh para pendemo.
Lalu, bagaimana aturan sebetulnya menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi? Apakah ada larangan untuk menutup jalan?
Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada Pasal 9 diatur bagaimana cara menyampaikan pendapat. Berikut bunyi tersebut.
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. Unjuk rasa atau demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum, dan atau
d. Mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. Lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
b. Pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Terkait dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Sedangkan pada Pasal 63 ayat (6) menyebutkan: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.