TANGSELXPRESS – Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi ketentuan dasar dalam Pilkada 2024.
Sesuai dalam putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, di mana calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Hal ini dikatakan Doli kala menanggapi kabar Kaesang Pangarep yang membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diduga hendak maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
“Saya kira kan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang dipergunakan,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/8/2024).
Doli lagi-lagi menegaskan atas adanya putusan MK yang gagal diubah lantaran batalnya rencana pengesahan revisi UU Pilkada kemarin, KPU selanjutnya akan menerbitkan surat edaran agar jajaran KPU di daerah menaati dan mematuhi putusan MK.
“Saya kira KPU termasuk seluruh penyelenggara pemilu mereka membuat peraturan turunnya berdasarkan undang-undang yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan, yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah,” sambungnya.
Putusan MK, menurutnya, akan menjadi pedoman Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. Rencananya Komisi II DPR akan menggelar rapat guna membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Senin 26 Agustus mendatang.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketiganya adalah surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024). Dilansir dari Beritasatu.