TANGSELXPRESS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebesar 140,4 kilogram (kg).
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang saat menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini diadakan pada Senin (19/8/2024).
“Tentu Pemkot Tangsel sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap kasus narkoba ini. Terima kasih kami sampaikan kepada pak Kapolres dan Satnarkoba,” tuturnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan bahwa kasus tersebut diungkapkan ketika pada tanggal 9 Agustus 2024, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangsel mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa dan akan melintas ke wilayah Tangsel.
“Kemudian kami melakukan analisa. Setelah menemukan kendaraan dan ciri orang yang akan melakukan transaksi narkotika, kami melakukan pengejaran di Jalan Tol Merak arah Tangerang, dan tepat Keluar Tol Bitung, kami berhasil mengamankan tersangka H, beralamat di Pamulang, dan G beralamat di Cianjur,” ujarnya.
Menurut Ibnu, dari tangan kedua tersangka, diamankan ganja seberat 139,5 kilogram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S.
“Dari tersangka S kami mengamankan ganja 91,2 gram dan kue cookies yang di dalamnya terdapat ganja sebanyak 102 keping,” ungkap Ibnu.
Menurut Ibnu, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Polres Tangsel setelah berdiri selama sembilan tahun.
Dia menyatakan bahwa pihaknya masih mencari tersangka lainnya berinisial R. Jika dihitung secara finansial, barang bukti dengan total berat 140,4 kilogram tersebut senilai Rp2,1 miliar.
“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (arga)