TANGSELXPRESS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diputuskan bebas bersyarat sejak Minggu (18/8/2024).
Namun, Jessica Wongso tetap diharuskan wajib lapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Putusan ini dinilai tim kuasa hukum Jessica sangat mendadak, sekaligus sangat disyukuri. Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Jessica yang telah mengawal kasus ini sejak 2016 mengatakan, putusan ini bisa terjadi karena Jessica dianggap berkelakuan baik dan memenuhi peraturan selama berada di lapas.
“Semua orang pun tahu saat di lapas Jessica itu anak yang baik, berkelakuan baik, bermanfaat bagi teman-temannya, memberi kursus bahasa Inggris, mengajar Yoga, dll. Jessica juga taat dengan peraturan,” ucap Otto Hasibuan saat hadir di konferensi pers “Welcome Home Jessica Wongso” di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024).
Saat dikonfirmasi, Jessica pun membenarkan pernyataan Otto Hasibuan tersebut. “Iya saya berusaha legowo dan menerima semua yang sudah terjadi. Termasuk untuk memiliki kelakuan yang baik juga selama di lapas,” ucap wanita berdarah Tionghoa ini.
Lebih lanjut, Jessica menambahkan, hal ini dilakukannya tanpa paksaan, tidak dibuat-buat dan apa adanya. Ia pun mengaku kaget serta tidak menyangka saat diputus bisa bebas bersyarat pada hari Minggu (18/8/2024).
Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.