TANGSELXPRESS – Setelah resmi keluar lapas dan bisa menghirup udara kebebasan, terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso langsung diboyong untuk berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta, Minggu, (18/8/2024).
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Jesssica, mengatakan bahwa kliennya tersebut harus langsung mengunjungi dua tempat itu untuk mengurus keperluan administrasi karena saat ini status Jessica adalah bebas bersyarat.
“Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara,” kata Otto usai menjemput Jessica di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). Dilansir dari Beritasatu.
Setelah semua urusan selesai, Otto mengaku akan menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait kebebasan kliennya, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
Jessica keluar dari lapas tepat pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh para kuasa hukumnya. Wanita berambut panjang ini keluar tanpa berkomentar apa pun dan hanya melambaikan tangan kepada para awak media.
Setelah itu, Jessica langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam, dan keluar dari area lapas.
Sejumlah warga di sekitar lokasi pun turut antusias dan menyaksikan kebebasan Jessica Wongso yang kasusnya sempat viral pada tahun 2016.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, (18/8/2024).
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.Jessica Langsung Berangkat ke Kejari dan Bapas Usai Bebas dari Penjara