TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Pada 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya adalah pejabat negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan informasi tersebut kepada awak media pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pejabat negara dan pihak swasta, dengan satu tersangka berinisial A dari kalangan swasta, sementara tiga lainnya adalah pejabat negara yang diidentifikasi dengan inisial IP, MYH, dan HMAC.
Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang identitas lengkap para tersangka. Namun, ia mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun.
“Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung,” kata Tessa seperti dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (17/8/2024).
Untuk menghindari risiko pelarian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah KPK mulai menyidik kasus ini sejak 11 Juli 2024.
“Pada waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri,” jelasnya.
KPK juga akan memanggil keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Tessa menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan, dengan prioritas awal pada pengumpulan dan penguatan alat bukti seperti keterangan saksi, bukti surat, dan bukti elektronik.
“Pasti dipanggil. Biasanya penyidik akan cenderung mengumpulkan, memperkuat alat bukti yang utama yang primer lebih dahulu, mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti surat, barbuk elektronik, karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah. Maka kita memperkuat dari sisi yang lainnya,” tambahnya.







