TANGSELXPRESS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.
Menkumham, Yasonna H. Laoly, memberikan remisi secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham, dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham dengan keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” kata dia.
Yasonna berpesan kepada para penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bekal pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.
“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa Anda bukanlah sampah masyarakat. Anda dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi dengan baik. Bahwa Anda telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang Anda jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Adapun secara nasional, penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara yang sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang.
Sedangkan untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 126 anak binaan, Jawa Barat sebanyak 119 anak binaan, dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.
Adapun pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 untuk biaya pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.