TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Permohonan ini didasari oleh alasan bahwa mereka memiliki tiga anak kecil.
Spekulasi berkembang bahwa Cut Intan Nabila mungkin akan mencabut laporannya dan berdamai dengan suaminya. Rumor ini pertama kali disebarluaskan oleh akun X @cantyodannis yang menyatakan kemungkinan tersebut dan meminta publik untuk tidak menghukum atau menyalahkan Intan.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Elsya Sandria, salah satu kerabat Cut Intan Nabila. Elsya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Intan atau keluarganya terkait pencabutan laporan.
Elsya juga menambahkan bahwa Intan masih mengalami trauma dan membutuhkan bantuan terapis, sehingga belum siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus KDRT Armor Toreador akan tetap berlanjut meskipun ada permohonan RJ. Rio Wahyu menjelaskan bahwa laporan kasus ini dibuat oleh polisi atas perintahnya dan status laporannya adalah ‘LP A’, yang menunjukkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini sangat viral dan merupakan delik aduan. Polisi telah menambahkan pasal-pasal lain dalam laporan, termasuk penganiayaan dan perlindungan anak. Jadi, meskipun ada upaya perdamaian, kasus ini akan terus berlanjut karena adanya pasal-pasal tambahan,” ujar Rio Wahyu seperti dikutip beritasatu.com.
Rio juga memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.