TANGSELXPRESS – Dalam rangka upacara peringatan HUT ke-79 RI, seluruh tim paskibraka telah dipersiapkan dan tengah menjalani latihan. Terkait hal tersebut, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) membuat kebijakan yang mengharuskan anggota paskibraka wanita wajib lepas hijab.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Menilik pernyataan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar meninjau ulang kembali prosedur standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga bisa dijadikan pilihan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila,” kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dilansir dari Beritasatu.
KPAI menduga terdapat 18 perwakilan paskibra wanita yang mengenakan hijab yang berpotensi mengalami kekerasan untuk dipaksa melepas hijab.
Sedangkan mereka sejak kecil sudah memakai hijab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang dianut dan diyakini.
“Jika benar mereka dipaksa mencopot hijab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Aris Adi Leksono.
KPAI pun melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
KPAI sangat menyayangkan isi dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab sebagai salah satu alternatif pilihan.
“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman,” ungkap Aris.
KPAI pun meminta BPIP agar menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, yakni nondiskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila, serta memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan hijab bagi anggota paskibraka wanita.