TANGSELXPRESS – Winda Febrina (34), pemilik penitipan anak Early Step Daycare di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita pada Minggu (11/8/2024).
Selain sang pemilik, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga menetapkan seorang pengasuh daycare di Pekanbaru, Dina Mardiana sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi gelar perkara dan pelaku langsung ditahan di Polresta Pekanbaru. Kasus ini terjadi pada Mei 2024.
Di mana beredar dalam sebuah video, terlihat pelaku menaikkan balita (korban) ke atas kursi dan menyiksanya dengan menutup mulut korban dengan lakban.
Kasus ini terungkap setelah penganiayaan tersebut direkam secara diam-diam oleh pengasuh daycare lainnya.
“Saya ditelpon sama pengasuh yang lain karena kan mereka punya hati nurani, nggak tega,” kata Aya, ibu korban. Dilansir dari Beritasatu.
Aya mengatakan sudah tujuh bulan terakhir menitipkan anaknya di daycare tersebut dengan membayar uang pangkal sebesar Rp3 juta.
Selain itu, setiap bulannya, Aya membayar uang Rp1,3 juta termasuk untuk katering makan siang.
Namun yang ia terima justru penganiayaan sang anak. Seperti diikat kakinya di baby chair, mulut dilakban, hingga tak diberi makan dari pagi sampai sore hari.
Bahkan Aya pernah mendapati ada seperti bekas gigitan dan cubitan pada tubuh anaknya beberapa bulan lalu. Sehingga saat divisum, bekas tersebut sudah hilang.
Kondisi ini yang kemudian membuat Aya akhirnya melapor ke pihak kepolisian dan juga memviralkannya di media sosial.
“Anak saya pernah ada bekas gigit, biru. Saya tanya ke Winda (pemilik day are), dia bilang tidak ada. Beberapa bekas cubitan juga di paha,” ujar Aya.
“Kalau memang tidak ter-handle harusnya balikin ke saya. Kenapa mesti mengikat anak saya kalau tak sanggup,” tambahnya.
Menurut Aya, anaknya termasuk anak yang berkebutuhan khusus yakni hiperaktif serta terkena speech delay atau keterlambatan bicara.
“Sudah diterapi, cuma kan katanya harus dipancing dengan bergaul dengan kawan-kawannya, makanya saya masukkan daycare,” ucap Aya.
Sebelum memasukkan anaknya ke daycare tersebut, kata Aya, ia sudah menyampaikan soal kondisi sang anak, dan sang pemilik daycare menyanggupi serta menerima segala kekurangan tersebut.
Bahkan Winda menyebut akan menyediakan satu orang pengasuh khusus untuk Aya.
“Di sana ada 20 anak, tapi pengasuhnya cuma 3. Ada anak bayi lagi. Jadi tidak ter-handle,” ungkap Aya.
Ia mengatakan beberapa waktu belakangan, anaknya sering menangis jika diantar ke daycare. Kondisi anaknya yang juga trauma membuat Aya sangat kecewa dan marah.
Apalagi menurutnya, pelaku sama sekali tak ada iktikad baik untuk meminta maaf saat tahu ada dugaan kekerasan di daycare miliknya.
Permohonan maaf, baru diterima Aya saat pelaku akan diperiksa di kepolisian.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah kursi, satu lakban warna putih bening, dan satu buah flashdisk berisi rekaman video kekerasan terhadap korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.