TANGSELXPRESS– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan ada 600.000 formasi kursi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) akan digelar pada Agustus ini.
Dalam seleksi tersebut, terdapat 60.000 formasi kursi untuk penempatan di IKN, Kalimantan Timur. Dia menyebut, kriteria kebutuhan PNS untuk penempatan di IKN difokuskan pada pengembangan talenta digital.
“Izin kami sekarang di bulan Agustus akan membuka lowongan, membuka pengumuman CASN dari total 600 ribu (formasi). Ada 60.000 formasi untuk IKN dengan seleksi amat sangat ketat, dengan talenta digital multitasking,” kata Anas usai mengikuti Sidang Paripurna di IKN, Kalimantan Timur, dikutip Senin (12/8).
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan jalur ‘khusus’ yakni jalur afirmasi untuk masyarakat Kalimantan yang akan mendaftarkan diri pada seleksi CASN di Ibu Kota Nusantara (IKN). Total formasi yang tersedia untuk jalur afirmasi ini sekitar 5 persen.
“Sehingga dengan demikian nanti akan ada afirmasi 5 persen putra-putri terbaik Kalimantan nanti akan bisa masuk ke IKN,” beber dia.
Selain untuk PPPK, Kementerian PANRB juga telah menetapkan sejumlah syarat umum bagi para calon pelamar CASN maupun CPNS 2024.
Syarat CPNS 2024
Berikut syarat sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS
- usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.