TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga sebagai penyebar video asusila anak musisi band berinisial AD (24).
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menyebut telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak musisi band berinisial AD (24) tersebut.
“Pasti, sudah dikantongi (identitas prianya),” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Namun, Ade Safri belum bisa membongkar tentang identitas sosok pria dalam video tersebut. Namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Nanti kita update perkembangannya,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.
“Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpan lah data – data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang yang akhirnya merugikan kita,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa saksi berinisial AD (24) yang merupakan anak musisi band telah mengakui sebagai pemeran wanita di dalam video porno.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya, ” katanya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisa sebagai dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya, ” ucapnya.