TANGSELXPRESS – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap fakta bahwa dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, diketahui hanya ada 12 saja yang memiliki izin resmi.
Data tersebut dikantongi usai Ditjen HAM berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.
Terkait data tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Depok segera menertibkan daycare yang hinggan saat ini belum berizin.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan jika pihaknya sudah berkordinasi dengan Disdik Kota Depok, dan mendapatkan kepastian akan segera melakukan penertiban.
“Iya memang kami mendapatkam informasi banyak yang belum berizin dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Mereka akan menindak pada minggu ini dan minggu depan, termasuk juga melakukan penertiban dan pendampingan agar yang belum berizin segera mengurus izin,” ujar Diyah seperrit dikutip beriatsatu.com, Selasa (6/8/2024).
KPAI menyebut perizinan daycare menjadi penting agar peristiwa seperti yang terjadi di daycare Wensen School tidak terulang lagi ke depannya. Pihak KPAI juga meminta agar Disdik Kota Depok menginventarisasi daycare yang bermasalah.