TANGSELXPRESS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimbau warga untuk tidak membuang sampah di sepanjang jalur rel kereta, maupun di kereta peti kemas.
Jika melanggar, masyarakat bisa kena denda sebesar Rp15 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
Pemberlakuan denda ini ditegaskan oleh VP Public Relations KAI, Anne Purba yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara atau didenda.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Anne dalam keterangan resmi, Selasa, (6/8/2024). Dikutip dari Beritasatu.
Anne juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel agar aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Lebih lanjut, Anne mengatakan yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Ia juga menambahkan dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tuturnya.
KAI juga telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran.
Dalam pernyataannya, Anne menegaskan, KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran sampai dengan Ancol, sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, pada Senin, (5/8/2024).