TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) mudah digunakan dan diakses publik untuk pemantauan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik seusai uji publik aturan dana kampanye di kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
“Dalam pelaporan dana kampanye, KPU menggunakan sistem informasi yang dinamakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka. Kami pastikan user friendly dan mudah diakses untuk kepentingan informasi publik,” ujar Idham seperti dikutip beritasatu.com.
Idham menerangkan, Sikadeka akan digunakan untuk kepentingan pelaporan dana kampanye. “Ini merupakan hasil perbaikan Sikadeka yang pernah digunakan pada pelaporan Pemilu 2024 lalu,” imbuhnya.
Selain itu, Idham menyampaikan maksimal batasan dana kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada). Namun, pihaknya akan mengatur terkait relawan yang diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye.
“Mengenai batasan dana kampanye itu diatur di dalam UU Pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU,” tambahnya.