TANGSELXPRESS – Daycare Wensen School Indonesia yang terletak di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat diketahui tidak memiliki izin. Adapun izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya berlaku untuk PAUD dan TK saja.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sendiri baru mengetahui Daycare Wensen tidak memiliki izin ketika kasus penganiayaan terhadap dua balita di daycare tersebut terungkap.
Kadisdik Depok Siti Chaerijah menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan merekomendasikan penutupan semua kegiatan Wensen School Indonesia, termasuk operasi PAUD dan TK.
“Kami telah mengadakan rapat dengan dinas perizinan dan merekomendasikan penutupan lembaga ini. Kami belum menginventarisir lembaga-lembaga yang tidak memiliki izin,” ujar Siti seperti dikutip beritasatu.com, Sabtu (3/7/2024).
“Ini mungkin kelemahan kita bersama bahwa ada daycare yang tidak berizin tetapi beroperasi. Kontrol dari masyarakat juga luput. Kami baru mengetahui adanya daycare ini ketika kasus ini muncul,” tambahnya.
Saat ini, kegiatan belajar mengajar di Wensen School Indonesia telah dihentikan. Gedungnya di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, telah diberi garis polisi.