TANGSELXPRESS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia, termasuk menugaskan perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi judi online.
“Upaya OJK yang telah dilakukan, yakni memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta seperti dikutip beritasatu.com, Jumat (2/8/2024).
Dian menegaskan, OJK juga meminta bank melakukan enhance due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi transaksi judi online dan melaporkan transaksi itu sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.
Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja antifraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil, seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp 10.000.
Perbankan juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 kantor OJK yang berlokasi di seluruh Tanah Air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
“Kami memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan, untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal,” jelas Dian Ediana Rae.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.