TANGSELXPRESS– Dalam kurun waktu tiga bulan, tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan tindak pidana perjudian online dengan melakukan penangkapan terhadap 66 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan seluruh tersangka kasus judi online itu ditangkap berdasarkan 14 laporan polisi.
“Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Wira mengatakan, tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah website judi online seperti King1111, Sohib88, pandekar388, briscater67M, danauspin168 hingga Telagascatte. Dimana, para pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website tersebut diantaranya adalah slot, live casino, domino. Kemudian bakarat, tambak ikan, blakjack, poker, rolet, judi olahraga, dan lainnya,” ujar Wira.
Untuk melacak aset pemilik website judol, kata Wira, pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Selain itu, Wira menyampaikan barang bukti yang sudah disita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judi online.
“Kami sedang tracing aset untuk itu perlu koordinasi dengan pihak bank maupun nanti dengan pihak PPATK karena itu membutuhkan waktu. Barang bukti yang kita sita yakni handphone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai,” kata Wira.
Atas perbuatannya, lanjut Wira, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.