TANGSELXPRESS – Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian helm dengan inisial AD alias Bonge (40).
Bonge diketahui sering menjual helm curian dengan cara COD (cash on delivery). Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang AS mengatakan bahwa Bonge positif mengonsumsi narkoba setelah hasil tes urine diketahui.
“Pelaku menerangkan dan mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu terakhir pada hari Sabtu (27/7) di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Bambang, Selasa (30/7).
Penggeledahan dilakukan di kontrakan pelaku, ditemukan obat-obatan keras jenis Tramadol yang diketahui milik pelaku.
“Namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika jenis sabu,” terangnya.
Sebelumnya, pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40) ditangkap karena melakukan pencurian helm di toko sayuran di kawasan Pondok Aren, Tangsel.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 18 kali,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang AS.
Pelaku dikenakan dakwaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.
“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku dan penadahnya untuk tindak lanjut kasus narkobanya,” tandasnya. (arga)