TANGSELXPRESSS– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan sebanyak 20.245 warga Jakarta telah mengajukan pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kota Tangerang Selatan menjelang Pilkada 2024.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta segera mencoret nomor induk kependudukan warga yang telah bermukim di luar kota itu.
“Penonaktifan KTP bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta,” ujarnya, Senin (22/7).
Menurut Dedi, berdasarkan informasi dari Pemprov DKI, tercatat sekitar 100 ribuan warga Tangerang Selatan masih ber-KTP Jakarta. “Sementara batas akhir proses pengajuan pindah KTP adalah pada Desember 2024,” ucapnya.
Dedi menambahkan syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru karena pindah domisili terkait dengan kepemilikan lahan dan bangunan. Misalnya sertifikat hak milik, akta jual beli, pajak bumi dan bangunan, serta perjanjian pembayaran cicilan rumah yang ditempati.
Jika tinggal di rumah kontrakan, lanjutnya, wajib ada izin tertulis bermaterai dari pemilik rumah. Kemudian dilampiri fotokopi KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.
“Saya berharap warga tidak harus menunggu diblokir,” ujarnya. Karena itu, warga diminta untuk segera memproses perpindahan domisili (KTP) selagi masih belum harus antre panjang.
Dedi menyebutkan salah satu alasan warga enggan pindah KTP adalah biaya balik nama kendaraan. Karena itu, saat ini sudah terjalin kerja sama antara Samsat DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Melalui kerja sama ini, pengurusan dokumen kendaraan yang akan balik nama ke luar Jakarta akan digratiskan,” ujarnya. Sehingga warga terdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta akan dimudahkan untuk pengurusan pindah domisili.​(ARG)