TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang menangkap tiga orang pria yang melakukan tindak pidana perdagangan atau hendak menjual orangutan.
Ironis, ketiga pelaku memasukkan satwa tersebut ke dalam tas ransel selayaknya membawa pakaian.
“Ketiga tersangka pelaku yang diamankan berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Kamis (18/7/2024) malam,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP, Muliadi pada Jumat, (19/7/2024).
Muliadi menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa ada seseorang memiliki orangutan (salah satu satwa yang dilindungi) dan hendak diperjualbelikan.
Selanjutnya, tim unit Tipidter mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna cokelat, sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah diperiksa, lanjut dia, polisi menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut, yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Usai ditangkap, ketiga pelaku yaitu MS, MI, dan RB beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 huruf a dan c.