TANGSELXPRESS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangsel menggelar patroli jalanan untuk menindak truk dan kendaraan berat lainnya, yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Patroli dilakukan di beberapa ruas jalan di wilayah hukum Polres Tangsel, seperti di Jalan Raya Serpong, Jalan Rawa Buntu, Jalan Pahlawan Seribu, dan beberapa titik lainnya.
Hal ini tidak luput dari pengawasan petugas satlantas yang melaksanakan penindakan kepada kendaraan truk yang melanggar jam operasional sesuai dengan Perwal No. 58 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang.
“Kami menjalankan penindakan terhadap kendaraan berat, yaitu truk yang melanggar Perwal No. 58 Tahun 2019, di sejumlah titik Kota Tangsel,” jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Ipda Febri Andika ketika dikonfirmasi Kamis, (18/7/2024).
Dalam operasi tersebut, beberapa truk masih melanggar aturan dengan melintas di ruas yang jelas-jelas melanggar jam operasional, sehingga dilakukan penindakan tilang.
“Ada beberapa truk yang kedapatan melintas di ruas yang jelas melanggar jam operasional, dan kita lakukan tilang,” tegasnya.
Febri menambahkan bahwa operasi penindakan truk besar ini akan diadakan secara rutin oleh Sat Lantas Polres Tangsel demi menjaga ketertiban lalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan secara berkala, dalam rangka menindak pelanggar truk besar,” tambahnya.