TANGSELXPRESS– Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama 14 hari mulai hari ini, 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya, seperti kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam amanatnya pada saat gelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2024 mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertemakan ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’ untuk membangun Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.
“Yang mana ketertiban berlalu lintas merupakan cerminan dari kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, yang menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Emas atau cita-cita menuju Indonesia Emas,” ujar Karyoto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Karyoto menuturkan, Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan dengan stakeholder terkait dan diharapkan dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk menyelesaikan setiap kendala di lapangan.
“Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, 20 personel POM TNI Angkatan Darat, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP,” kata Karyoto.
Berikut merupakan 14 target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Pengendara yang melawan arus
2. Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol
3. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara/pengemudi yang melebihi batas kecepatan
7. Pengendara/pengemudi yang di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
11. Kendaraan yang melanggar marka jalan
12. Kendaraan yang memasang rotator & sirine bukan peruntukannya
13. Kendaraan yang menggunakan plat nomor/TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar