TANGSELXPRESS – Pengedar narkotika jenis ganja MW (27) diringkus oleh Polsek Pondok Aren di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Polisi menyita sebanyak 1,7 kilogram ganja dari tangan pelaku.
Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, penangkapan pelaku berlangsung pada hari Jumat, (12/7/2024) lalu.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 plastik klip bening ganja seberat 442 gram, 6 plastik klip bening ganja seberat 432 gram, dan 1 bungkusan kotak dilapisi lakban yang berisi ganja dengan berat 893 gram. Jadi, jumlah keseluruhan berat barang bukti yang disita adalah 1,7 kilogram,” tuturnya ketika dikonfirmasi Minggu, (14/7/2024).
Bambang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku didasari oleh laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang juga merupakan warga Pondok Aren sering mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti ganja yang disimpan di kontrakannya di wilayah Parung Panjang,” jelasnya.
“Saat digeledah di kontrakan pelaku di Parung Panjang, kita tidak menemukan ganja itu. Akhirnya, pelaku mengaku jika dia menyimpan ganja tersebut di sawah samping rumah kontrakannya. Kita menemukan barang bukti tersebut sudah dikemas dengan berat yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Bambang menambahkan bahwa barang bukti bersama dengan pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber perolehan barang haram tersebut.
“Kita tengah melakukan pengusutan lebih lanjut terkait peredaran narkoba itu, untuk mengungkap jaringannya,” tandasnya.