TANGSELXPRESS – Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap eks manajer selebgram Fujianti Utami alias Fuji, atas kasus dugaan penggelapan uang Rp1,3 miliar.
Batara Ageng alias BA, yang tidak lain adalah eks manajer Fuji, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat pada tanggal 29 Juni setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir langsung, kemudian pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap Saudara BA pada hari Sabtu tanggal 29 Juni,” kata Kanit Humas Polres Metro Jakarta Barat, D Saragih, Kamis, (11/7/2024).
“TKP kejadian di Kampung Baru AA No. 29 RT. 011/RW004, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” tambahnya.
Sementara Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa BA telah mengaku menggelapkan uang adik Fadly Faisal itu sebesar Rp1,3 miliar hasil dari kerja sama dengan lebih dari 20 agensi.
Adapun modus yang dilakukan oleh saudara BA ungkap Tomi, yaitu pada saat saudara BA bekerja sebagai manajer saudara FU selama kurun waktu satu tahun, mulai dari Desember 2021 hingga Desember 2022.
“Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai 1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU (Fujianti Utami) dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi,” jelasnya.
Tomi menyampaikan kalau uang tersebut akhirnya digunakan oleh BA untuk membayar angsuran apartemen dan mobil serta kebutuhan sehari-harinya.
Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan mobil Hyundai Creta sekitar Rp300 juta, dan sewa apartemen di Permata Hijau Rp9 juta perbulan.
“Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen, angsuran mobil dan biaya kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Dalam kasus ini, BA dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.