TANGSELXPRESS – Suami BCL, pengusaha Tiko Aryawardhana kembali diperiksa oleh pihak penyidik dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto beberapa waktu lalu.
Irfan Aghasar, selaku kuasa hukum Tiko, mengatakan kalau agenda pemeriksaan kali ini ia memberikan keterangan terkait aliran dan hasil audit yang sebelumnya dijadikan bukti oleh pihak Arina.
“(Pemeriksaan) berkaitan dengan aliran-aliran dana dan berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti, kita sudah bahas satu persatu, kita jawab satu persatu alirannya ke mana,” kata Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Irfan, aliran dana yang dituduhkan mantan istri kliennya tersebut, terpakai untuk kebutuhan modal usaha. Hal ini pun, tambahnya, bisa dibuktikan melalui rekening koran,” bebernya.
Dalam kesempatan ini pula, Irfan menyampaikan kalau pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membuka mediasi antara Tiko dan Arina terkait permasalahan ini.
“Kalau mediasi kami tetap membuka peluang, biar bagaimanapun ini adalah hubungan personal yang pernah terjadi antara seorang suami istri ya,” tutur Irfan Aghasar.
“Jadi ruang-ruang itu masih terbuka, mungkin ya saya tidak tahu siapa yang bisa menjadi mediator,” tambahnya.
Sebelumnya Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan penggelapan dana saat Tiko menjabat sebagai direktur, dengan dugaan kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.
Penggelapan itu diduga terjadi ketika Tiko Aryawardhana dan sang mantan istri mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.







