TANGSELXPRESS – Tiko Aryawardhana dicecar 50 pertanyaan saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
“Kurang lebih ada sekitar 40 atau 50-an pertanyaan,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, kepada awak media seperti dikutip beritasatu.com, Kamis (11/7/2024).
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 10 jam di Polres Jakarta Selatan. Irfan memastikan, kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan dan memberikan keterangan secara jelas ke penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irfan menyatakan bahwa kliennya membantah tuduhan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.
Irfan menyebut, kliennya telah memberikan bukti untuk membantah tuduhan penggelapan dana itu. Dia menyatakan, dana perusahaan Tiko dan AW tidak pernah mengalir untuk kepentingan kliennya.
“Kami sudah bahas satu per satu, kami jawab satu per satu alirannya ke mana, semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dana ini terbukti dalam rekening koran,” jelasnya.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mantan istri Tiko berinisial AW. Dalam perkara ini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Tiko diduga menimbulkan kerugian dengan total mencapai Rp6,9 miliar.
Kasus tersebut bermula saat perusahaan makanan yang dikelola Tiko dan AW mendapat penanaman modal. AW kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Juli 2022.