TANGSELXPRESS – Laporan Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo berlanjut.
Penulis lagu “Bilang Saja” itu sudah memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (10/7/2024) untuk menjelaskan laporannya itu. Diketahui Ari Bias juga melayangkan gugatan sebesar Rp1,5 miliar terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Mario selaku kuasa hukum yang menemani Ari Bias pun angkat bicara, bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari tiga pertunjukan yang dilakukan Agnez Mo. Di mana ia membawakan lagu ciptaan Ari namun diduga tidak membayarkan royalti.
Mario menyebut nilai Rp1,5 miliar berasal dari besaran denda yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam Pasal 113 ayat (2), tercantum denda sebesar Rp500 juta dikenakan bagi mereka yang melanggar poin pertunjukan ciptaan.
“Jadi, kalau kerugian ini kita patokannya sebagaimana tercantum di Undang-Undang. Pada pasal 113 UU Hak Cipta itu, nilai dendanya 500 juta rupiah. Jadi, dalam hal ini ada 3 konser yang dilanggar, maka kita totalin 1,5 miliar,” kata Mario.
Lebih lanjut, pihak Ari Bias mengatakan tidak ingin menyoroti besaran kerugian yang harus diganti Agnez Mo. Namun mereka ingin menekankan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta atas karya Ari Bias oleh Agnez Mo.
“Jadi, jangan dilihat dari besaran royaltinya, tapi pelanggaran apa yang sudah dilakukan Agnez Monica,” ujar Mario.
Sang kuasa hukum juga menyebut pihaknya sudah melakukan itikad baik dengan melayangkan somasi, namun pihak Agnez Mo dan manajemennya tidak juga memberi respon hingga saat ini.
Sehingga, laporan ke Bareskrim Polri dianggap sebagai jalan yang tepat untuk melindungi hak Ari Bias atas karya ciptaannya.
“Saya hanya memperjuangkan hak ekonomi terhadap lagu yang saya ciptakan. Itu saja,” pungkas Ari Bias.