TANGSELXPRESS – Setelah status tersangkanya resmi dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Pegi Setiawan mengatakan tak sabar ingin segera pulang ke Cirebon.
Pegi merasa bahagia akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada (8/7/2024).
Setibanya di Cirebon, Pegi langsung disambut oleh pihak keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya pada Selasa (9/7/2024) sore.
“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi di Cirebon, Selasa.
Atas dukungan tersebut, ia berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa-masa sulit.
Untuk sementara waktu, kata Pegi, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.
Selain itu, ia juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat.
Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai ungkapan syukur usai terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.
“Sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.
Tak hanya Pegi, Kartini, sang ibu kandung juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.
Tidak lupa, Kartini menyinggung peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi dari status tersangka
“Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang,” ucap dia.