TANGSELXPRESS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun Keppres tersebut dikeluarkan tertanggal 9 Juli 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU untuk masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (10/7/2024).
Ari menjelaskan, penandatanganan dan penerbitan Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU atas kasus asusila.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.