TANGSELXPRESS – Status tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dinyatakan tidak sah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ini artinya, Pegi Setiawan sudah bebas dari segala tuduhan.
Disinggung soal kompensasi, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan mengajukan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (7/7/2024).
Pegi Setiawan, kata Toni, selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurutnya, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.
Selain itu, Toni juga menyebut keluarga Pegi sudah terlanjur malu dengan penetapan status tersangka yang ditetapkan pada Pegi Setiawan.
Pihaknya juga meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.