TANGSELXPRESS – Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, saat ini sedang dilaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung sejak 31 Mei 2024 – 23 September 2024.
Adapun proses tersebut melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara online maupun offline.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen jika petugas Pantarlih menyambangi rumah untuk memastikan keakuratan data. Dikutip dari beritasatu.com, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit:
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Coklit
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai bukti status kependudukan warga dan memastikan Anda memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
– Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
– Kartu keluarga (KK)
– Biodata penduduk
– Identitas kependudukan digital (IKD)
Proses Coklit
Petugas Pantarlih akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut. Petugas akan mendatangi rumah warga secara langsung untuk mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang disiapkan warga.
Tanda petugas Pantarlih dalam coklit adalah mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih serta dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah di coklit untuk setiap KK.
Sedangkan bukti jika telah dicoklit oleh Pantarlih, Anda akan diberi formulir model A-Tanda Bukti Coklit serta Pantarlih menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga.
Bawaslu juga mengimbau kepada calon pemilih agar waspada terkait prosedur coklit, apabila tindakan petugas pantarlih tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Berikut ini beberapa hal yang perlu diwaspadai:
1. Proses coklit tidak sesuai dengan perundang-undangan.
2. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.
3. Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih.
4. Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
5. Pantarlih tidak melakukan coklit tepat waktu.
6. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
7. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
8. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan saat coklit.
9. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu KK setelah coklit.
10. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan tanggapan masyarakat.







