TANGSELXPRESS – Artis Ammar Zoni yang kini terjerat kasus narkoba bersama tiga rekannya, tengah diduga terlibat dalam bisnis jual beli narkoba.
Bahkan, mantan suami Irish Bella itu dituduh telah menyetor sebanyak Rp 50 juta kepada seseorang bernama Akri.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (04/07/2024).
Akri yang dihadirkan sebagai saksi menyebut, Ammar Zoni mengenalnya saat mereka sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam kesaksiannya, Akri menyebut bahwa dirinya dikirimi uang sebesar Rp 50 juta untuk modal menjalankan bisnis haram tersebut.
“Saya mengenal Ammar Zoni saat masih di Lapas Cipinang, setelah bebas saya masih berhubungan baik. Waktu itu dia memberikan uang Rp 50 juta untuk kerja, dan uang itu untuk modal belanja sabu biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli,” ungkap Akri dikutip dari salah satu akun YouTube, Jumat (5/7/2024).
Akri menjelaskan, uang yang diberikan Ammar Zoni tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika seberat 100 gram.
“Waktu itu saya enggak punya pekerjaan. Lalu saya hubungi dia (Ammar), dan dia memberikan uang itu untuk kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akri membeberkan uang yang diberikan Ammar Zoni digunakan untuk modal belanja sabu seberat 100 gram dan 95 gram, lalu diberikan ke teman bernama Yonki.
Nantinya, sabu itu akan diedarkan dan sisanya, yaitu seberat 5 gram diberikan kepada Ammar Zoni.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan, menurut keterangan Akri sebagai saksi kasus Ammar Zoni, Ammar berbisnis narkoba dari uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Akri.
“Jadi sistemnya gini kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni dengan Rp 50 juta tadi keuntungannya Rp 5 juta dan barang untuk dipakai yang Rp 5 juta tadi. Karena kalau Rp 50 juta dapatnya satu ons atau 100 gram yang disetorkan ke bandar 95 untuk dijual lagi yang 5 gram, lalu dikasih ke Ammar Zoni untuk dipakai, dan yang 95 gram tadi lakunya nanti sesuai kesepakatan setor keuntungannya Rp 5 juta,” terang JPU.
Sementara Ammar dalam sidang tersebut membantah keterangan Akri. Kakak Aditya Zoni itu menyebut apa yang dikatakan Akri tidak sesuai kenyataan.
“Tidak benar yang mulia,” tukas Ammar Zoni.