TANGSELXPRESS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual yang menimpanya. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Dikarenakan Hasyim Asy’ari telah dipecat, lalu siapa yang akan menggantikan dirinya menjadi ketua KPU?
Dikutip dari beritasatu.com, jika mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis dari dan oleh komisioner KPU dalam rapat pleno.
Jika ketua KPU berhalangan menjabat karena meninggal dunia, mantan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan ketua KPU akan dipilih dari enam orang yang masih ada. Mereka akan menentukan siapa yang menjadi ketua.
Setelah itu, para komisioner memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong, sehingga nantinya ketua dan komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.
Kejadian serupa pernah terjadi pada 2016 ketika ketua KPU saat itu Husni Kamil Manik meninggal.
Adapun anggota KPU saat ini adalah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.
Sebelumnya, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.