• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman SYL

sakti by sakti
Juni 28, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
Mohon Rekeningnya yang Diblokir agar Dibuka Kembali, SYL: Barangkali Dapat Pertimbangan Kemanusiaan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menjalani persidangan. Foto: beritasatu.com

399
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, yang digelar pada Jumat (28/6/2024), eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000 dikurangi jumlah yang telah disita dan dirampas.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai faktor usia lanjut menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan SYL. Diketahui, saat ini SYL telah berusia 69 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ungkap jaksa KPK seperti dikutip beritasatu.com.

Sementara itu, jaksa menyebut faktor yang memberatkan hukuman SYL adalah motif korupsi yang didasari oleh keserakahan.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Bareskrim Polri Panggil Dito Mahendra Terkait Senjata Api di Rumahnya

“Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak transparan atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa sebagai mantan menteri telah menodai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa menyoroti bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang serakah.

Jaksa juga meyakini total uang korupsi yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000 atau setara dengan Rp 491,3 juta. Total yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

BACA JUGA :  Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK?

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Tags: GratifikasiKasus SYLKorupsi di KementanpemerasanSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Bantah Pernyataan PKS terkait Pilgub Jakarta, Kaesang: Pak Jokowi Tak Pernah Menawarkan Nama Saya

Next Post

Resmi, Shin Tae-yong Tangani Timnas Indonesia hingga 2027

Related Posts

Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang
DAERAH

Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang

Oktober 6, 2025
3.3k
CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
Next Post
Resmi, Shin Tae-yong Tangani Timnas Indonesia hingga 2027

Resmi, Shin Tae-yong Tangani Timnas Indonesia hingga 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com