• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 25 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman SYL

admin by admin
Juni 28, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
Mohon Rekeningnya yang Diblokir agar Dibuka Kembali, SYL: Barangkali Dapat Pertimbangan Kemanusiaan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menjalani persidangan. Foto: beritasatu.com

399
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, yang digelar pada Jumat (28/6/2024), eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000 dikurangi jumlah yang telah disita dan dirampas.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai faktor usia lanjut menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan SYL. Diketahui, saat ini SYL telah berusia 69 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ungkap jaksa KPK seperti dikutip beritasatu.com.

Sementara itu, jaksa menyebut faktor yang memberatkan hukuman SYL adalah motif korupsi yang didasari oleh keserakahan.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Guyur Seluruh Wilayah

“Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak transparan atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa sebagai mantan menteri telah menodai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa menyoroti bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang serakah.

Jaksa juga meyakini total uang korupsi yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000 atau setara dengan Rp 491,3 juta. Total yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

BACA JUGA :  Wow! Ratusan Pelanggaran Konten Ditemukan di Medsos Selama Kampanye, Terbanyak di Facebook

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Tags: GratifikasiKasus SYLKorupsi di KementanpemerasanSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Bantah Pernyataan PKS terkait Pilgub Jakarta, Kaesang: Pak Jokowi Tak Pernah Menawarkan Nama Saya

Next Post

Resmi, Shin Tae-yong Tangani Timnas Indonesia hingga 2027

Related Posts

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak
TANGERANG SELATAN

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak

November 25, 2025
137
Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional
FILM & MUSIK

Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional

November 25, 2025
147
Tersangka Pembunuh Bocah Alvaro Tewas Gantung Diri di Polres Metro Jakarta Selatan
MEGAPOLITAN

Tersangka Pembunuh Bocah Alvaro Tewas Gantung Diri di Polres Metro Jakarta Selatan

November 25, 2025
138
Waspadai Morning Surge, Lonjakan Tekanan Darah di Pagi Hari yang Sering Tak Disadari
KESEHATAN

Waspadai Morning Surge, Lonjakan Tekanan Darah di Pagi Hari yang Sering Tak Disadari

November 25, 2025
140
Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pembelian Fiktif Migor Curah
BANTEN

Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pembelian Fiktif Migor Curah

November 25, 2025
1.2k
Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land Gelar Acara Puncak Berantas Buta Al-Qur’an (BBQ) Ke-7 di Kabupaten Bogor
EKONOMI BISNIS

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land Gelar Acara Puncak Berantas Buta Al-Qur’an (BBQ) Ke-7 di Kabupaten Bogor

November 25, 2025
3.3k
Next Post
Resmi, Shin Tae-yong Tangani Timnas Indonesia hingga 2027

Resmi, Shin Tae-yong Tangani Timnas Indonesia hingga 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com