TANGSELXPRESS – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, yang digelar pada Jumat (28/6/2024), eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000 dikurangi jumlah yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai faktor usia lanjut menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan SYL. Diketahui, saat ini SYL telah berusia 69 tahun.
“Hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ungkap jaksa KPK seperti dikutip beritasatu.com.
Sementara itu, jaksa menyebut faktor yang memberatkan hukuman SYL adalah motif korupsi yang didasari oleh keserakahan.
“Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak transparan atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa sebagai mantan menteri telah menodai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas jaksa KPK.
Selain itu, Jaksa menyoroti bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang serakah.
Jaksa juga meyakini total uang korupsi yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000 atau setara dengan Rp 491,3 juta. Total yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,7 miliar.
SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.